26 February 2015

Internet Kecamatan (MPLIK) di Mata Masyarakat

Guna mempercepat peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan internet di masyarakat terpencil dan untuk mendorong perubahan daerah setempat, mencerdaskan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) pada tahun 2011 telah meluncurkan program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Ini merupakan gebrakan baru untuk memasyarakatkan internet dan meng-internet-kan masyarakat. MPLIK sebagai kelanjutan program Universal Service Obligation (USO Project) melalui PLIK–tanpa Mobil.

Dari segi mobilitas, MPLIK tentu lebih fleksibel ruang geraknya daripada PLIK, karena dapat berpindah-pindah tempat sesuai kebutuhan. Menurut data Kementerian tersebut, terdapat 1907 unit MPLIK yang tersebar di 32 propinsi. Keberadaan fisik MPLIK didukung oleh beberapa karoseri pemenang tender/lelang pengadaan MPLIK, yakni : Delimajaya Carrosserie, Karya Logam, Delima Mandiri, New Armada, Rahayu Sentosa, dan Tugas Anda. Dengan tujuan mulia tersebut, mestinya keberadaan, termasuk operasionalisasi MPLIK perlu mendapat pengawasan dan evaluasi dari waktu ke waktu. Bila keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat luas dan dirasakan masih kurang jumlahnya, tentunya armada MPLIK perlu ditambah. Tetapi bila keberadaannya kurang dimanfaatkan oleh masyarakat luas, mestinya perlu dicari penyebabnya, mengapa?. Apakah masyarakat kurang mendapat sosialisasi program ini, ataukah sebab yang lain misal budaya malu untuk melakukan sesuatu yang baru atau belum terbiasa? Seperti diketahui, bahwa, Proyek MPLIK merupakan singkatan dari Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan yang bersifat mobile (bergerak) untuk akses internet yang sehat, aman, cepat, dan murah. Fungsi dan tujuannya adalah melayani masyarakat umum yang berada di daerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet. Penyedia mobil layanan internet kecamatan (M-PLIK) merupakan amanat dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang penyedia jasa akses Internet pada wilayah pelayanan universal telekomunikasi Internet kecamatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 19/PER/M.KOMINFO/12/2010.


MPLIK ini sinergi kegiatan Program KPU/ISO dengan Community Access Point (CAP), yang ditargetkan oleh Penyedia sebanyak 1.907 MPLIK yang nantinya akan tersebar diseluruh wilayah Indonesia. FGD Kajian Efektifitas Program Pendampingan Pemanfaatan Layanan KPU/USO|Program KPU (Kewajiban Pelayanan Universal) atau USO (Universal Service Obligation) adalah program pemerintah yang dilaksanakan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informasi (BP3TI) Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kementrian Kominfo). Program tersebut bertujuan mempercepat pemerataan akses telekomunikasi dan informasi untuk daerah tertinggal, terpencil, perbatasan dan tidak layak secara ekonomi. Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai salah satu propinsi penerima program tersebut mendapat jatah 8 armada MPLIK (masing-masing untuk Kota Yogyakarta, Kab. Sleman dan Kab. Bantul sebanyak 2 unit, dan untuk Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul sebanyak 1 unit). Kendaraan minibus tipe FOTON karoseri New Armada tersebut di bagian depan (dibawah kaca) sudah terpanpang tulisan KONMUTER dengan kepanjangan Konsumen Mudah Terlayani. KONMUTER perlu kita maknai juga sebagai Konsumen Murah Terlayani, karena layanan internet memang benar-benar murah (di counter MPLIK tertulis tarif internet Rp. 1.500,-/jam, atau lebih murah daripada warung-warung internet pada umumnya). Menurut keterangan operator, MPLIK beroperasi mulai jam 08.30 sampai dengan 15.30, dengan berpindah tempat setiap 10 hari. Kalau kita amati sekilas, penggunaan internet disini lebih didominasi anak-anak untuk bermain “game”, apalagi ketika mereka libur atau pulang pagi. Mestinya masyarakat luas pun perlu memanfaatkan media ini untuk pengembangan potensi mereka atau atau masyarakat. Dalam hal layanan lain yang dibutuhkan masyarakat dengan membayar secara online baik untuk rekening listrik, telpon (telkom) maupun rekening air, tentu sarana ini sangat membantu peningkatan aksesbilitas masyarakat.

Sesuai slogan “Jangan Biarkan yang Terpencil Kian Terkucil”, pertimbangan apakah yang menyebabkan 2 Kabupaten tertinggal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (Kulonprogo dan Gunungkidul) dengan jangkauan pelosok yang lebih luas masing-masing hanya mendapat 1 unit MPLIK. Seandainya armada ditambah, tentu akan menciptakan lapangan kerja baru masyarakat setempat, yakni sebagai driver maupun operator. Akhirnya kita menunggu keberlangsungannya, apakah program ini akan menjadi sia-sia tak bermakna, ataukah bermakna mencerdaskan, serta mensejahterakan masyarakat, bangsa dan negara?