DENNYSAM 2

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM 3

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM 4

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM 5

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

Internet Kecamatan (MPLIK) di Mata Masyarakat.

Guna mempercepat peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan internet di masyarakat terpencil dan untuk mendorong perubahan daerah setempat, mencerdaskan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) pada tahun 2011 telah meluncurkan program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Ini merupakan gebrakan baru untuk memasyarakatkan internet dan meng-internet-kan masyarakat. MPLIK sebagai kelanjutan program Universal Service Obligation (USO Project) melalui PLIK–tanpa Mobil.

7 March 2015

KEMKOMINFO STOP MPLIK & PLIK serta Desa Berdering

Jangan Biarkan Yang Terpencil kian Terkucil
 
Mobil Internet Kecamatan


Jakarta - Layanan Universal Service Obligation (USO) yang bertujuan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah tertinggal akhirnya dihentikan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo Ismail Chawidu mengatakan bahwa penghentian sementera ini sengaja dilakukan lantaran pelayanan USO yang telah berjalan dianggap kurang efektif.

"Maka untuk sementara layanan USO dihentikan (suspensi) guna mencegah munculnya potensi kerugian dari berbagai aspek," lanjutnya.

USO merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan universal di bidang telekomunikasi dan informatika kepada publik.

Kewajiban pelayanan tersebut dilakukan untuk mengurangi kesenjangan digital di daerah khususnya daerah pedesaan, tertinggal, dan terluar, yang secara ekonomi sulit dilakukan oleh penyelenggara telekomunikasi komersial.

Program Layanan USO selama ini diawali dengan layanan dasar (voice) hingga layanan data (internet) dengan kegiatan-kegiatan antara lain Desa Berdering, Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan PLIK yang bersifat bergerak (MPLIK).

Pelayanan USO yang telah berjalan selama ini dilakukan dengan menggunakan model sewa layanan atau pengadaan barang jasa lainnya dari Penyedia USO.

Hingga saat ini, berdasarkan hasil monitoring evaluasi perkembangan layanan USO, dari sisi anggaran, realisasi rata-rata per tahun sampai dengan 2014 adalah 41%.

Dana USO sendiri berasal pelaku sektor telekomunikasi. Sumbangan yang lebih dikenal dengan nama dana USO besarannya adalah 1,25% dari pendapatan pelaku usaha.

Di luar USO, ada lagi pungutan Biaya Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi sebesar 0,50% yang dianggap juga sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Rancang Ulang

Selama masa penghentian sementara, dilakukan langkah-langkah evaluasi dan rancang ulang (redesign) program USO di tahun 2015.

Esensi utama rancang ulang adalah tetap melanjutkan program eksisting namun merubah mekanismenya, yaitu tidak lagi bersifat top down dari pusat ke daerah tetapi dari daerah ke pusat yang juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah, dan juga berbasis pada kebutuhan kementerian dan lembaga lainnya serta kelompok masyarakat.

Selain itu, program USO masa datang tidak hanya mencakup pembangunan infrastruktur tetapi juga mencakup pengembangan ekosistem seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan konten dan aplikasi.

Konsep rancang ulang juga bersifat clustering, yaitu sesuai dengan kondisi dan kesiapan masing-masing daerah. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi, rancang ulang program USO melibatkan pula partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.

Rancang ulang program USO direncanakan selesai sampai tahun 2015. Pemerintah menyiapkan pula rancangan utama (Grand Design) program USO dengan asumsi bahwa UU No.36 Tahun 1999 diganti dengan UU Telekomunikasi yang baru atau UU Konvergensi.

Di antara isu penting yang dipertimbangkan pada legislasi yang baru itu adalah model kontribusi USO yang disesuaikan dengan dinamika industri telekomunikasi dan informatika dalam pengembangan pembangunan infrastruktur serta ekosistem di daerah-daerah yang secara ekonomi kurang menguntungkan.


Rapat Kerja
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi I menggelar rapat kerja  (raker) bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), yang bertempat di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II DPR RI pada Selasa (27/1). Agenda rapat kerja tersebut membahas tentang Kebijakan Bidang Komunikasi dan Informasi, Kebijakan Anggaran Komunikasi dan Informasi, Program Legislasi di Bidang Kominfo Tahun 2015-2019 dan Kebijakan Pengelolaan Dana USO. Dalam rapat tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara menjelaskan tentang Kebijakan dan Rencana Kerja Kemenkominfo tahun 2015-2019. Selanjutnya Komisi I DPR RI akan melakukan pembahasan lanjutan mengenai  RKA/KL APBN-P Kemenkominfo TA 2015 dan Rencana Pita Lebar Indonesia.


Komisi I DPR RI juga akan membentuk Panja Universal Service Obligation (USO) untuk dibahas bersama Kemenkominfo mengenai Grand Desain Pemanfaatan Dana USO, serta membahas anggaran Pusat Layanan Internet Kecamatan/Mobile Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK/MPLIK) yang statusnya belum dapat dicairkan (diblokir). Komisi I DPR RI juga akan mengajukan RUU tentang Penyiaran dan RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI) sebagai prioritas Prolegnas tahun 2015.

Selanjutnya, Kemenkominfo akan mengajukan RUU Revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan RUU Perlindungan Data Pribadi. Kemenkominfo dan Komisi I DPR menjalin kesepakatan untuk melakukan revisi (terbatas) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik yang diusulkan menjadi inisiatif Pemerintah. Komisi I DPR meminta kepada Kemenkominfo untuk membuat Sistem Keamanan Siber Nasional (National Cyber Security)sehingga negara mempunyai kemampuan untuk  mengantisipasi berbagai kejahatan atau perang siber yang berpotensi mengancam system Keamanan Siber Nasional. Berkaitan dengan hal tersebut Komisi I DPR RI meminta Kemenkominfo untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen Negara dan lembaga atau kementerian terkait lainnya, untuk menyiapkan RUU tentang Keamanan Cyber Nasional ke dalam Prolegnas 2015-2019. Dalam rapat ini juga, Komisi I DPR meminta Menkominfo untuk memperdalam serta mempelajari peluang Addendum Soft Loan Projek Improvement on TV Transmitting Stations (ITTS-II) dari spesifikasi ready to digital menjadi full digital dan selanjutnya akan membahasnya bersama Komisi I DPR RI dan LPP TVRI.


Dalam kesempatan tersebut kepada RK, Charles Honoris berpendapat sangat penting untuk memperluas area pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang informasi dan telekomunikasi, terutama di wilayah perbatasan. Supaya daerah perbatasan juga mempunyai kesempatan yang sama dengan daerah yang lain dalam ketersediaan dan kemudahan akses informasi sehingga masyarakat mampu mengembangkan beragam potensi dan ekonomi setempat. (RK)