18 February 2014

Profesi Guru akan di beri Gelar Gr. seperti Dokter

Gelar Gr. untuk Guru
Indonesia - Pemerintah akan memberi gelar Gr kepada guru yang sudah menjalani program pendidikan guru (PPG). Gelar ini akan menjadikan guru lebih profesional.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud) bidang Pendidikan Musliar Kasim mengatakan, pemerintah akan memberikan gelar Gr apabila guru itu sudah menjalani satu tahun pendidikan profesi guru.

Menurut dia, gelar tersebut menjadi pelengkap bagi status guru yang sudah dianggap profesional setelah dapat pendidikan dan tunjangan.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 87/2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Khususnya pasal 14 yang menyebutkan Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang penggunaan dalam bentuk singkatan Gr. Ditempatkan dibelakang nama yang berhak atas sebutan profesional yang bersangkutan.

Di dalam permendikbud tersebut, PPG Prajabatan adalah pendidikan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/DIV nonkependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru. Mereka akan menguasai kompetensi guru secara utuh untuk selanjutnya mendapatkan sertifikat pendidik profesional.

PPG menjadi semacam kuliah bagi calon guru di kampus yang telah ditunjuk pemerintah. “Kami berikan penghargaan bagi guru setelah mereka lulus PPG agar mereka lebih semangat untuk meningkatkan profesionalitas,” katanya, Jumat (7/2/2014).

Menurut Direkrur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Supriadi Rustad, lamanya waktu kuliah bagi calon guru bidang studi diPPG ialah satu tahun. Sedangkan PPG bagi guru pendidikan anak usia dini dan SD ialah enam bulan. Sebelumnya mereka akan diseleksi dulu oleh pemerintah. Persyaratannya bisa saja mereka sarjana pendidikan ataupun nonpendidikan.

Supriadi menjelaskan, pada 2016 semua guru yang akan diangkat mesti mengikuti PPG terlebih dulu. Hal ini untuk menjamin mutu guru pada kurikulum baru yang berubah metode pengajarannya. Dia menyatakan, meski daerah yang masih berwenang untuk mengangkat guru namun ketentuan pengangkatan guru meski mengikuti persyaratan PPG yang ditegaskan pemerintah pusat.

Lama studi PPG untuk mendapatkan sertifikat pendidik dihitung berdasarkan beban belajar sesuai dengan jenjang pendidikan yang akan diajar peserta PPG. Untuk guru SD dan sederajat dengan ijazah S1 PGSD beban belajarnya adalah 18 sampai 20 SKS. Sedangkan untuk peserta PPG dengan ijazah S1/D-IV Kependidikan selain PGSD, beban belajarnya dinaikkan menjadi 36 - 40 SKS.
Terkait dengan lama studi sampai berapa semester, tidak diatur dalam Permendikbud ini.
Aturan lebih detail nanti dibahas bersama dengan LPTK atau kampus pelaksana program PPG. Namun sampai saat ini Permendikbud tersebut belum disosialisasikan ke mahasiswanya ataupun para guru.

Kuota peserta sertifikasi guru tahun 2014 melalui pola PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang.

Dari 150.000 orang peserta sertifikasi guru 2014, sebanyak 139.410 orang adalah guru yang diangkat sebelum UUGD diterbitkan dan belum memiliki sertifikat pendidik, sisanya adalah peserta PLPG tahun sebelumnya yang tidak lulus. Sertifikasi guru melalui pola PLPG akan berakhir pada tahun 2015. Bagi guru yang diangkat setelah UUGD diterbitkan, akan diikutkan sertifikasi melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan. Guru yang diangkat sesudah UUGD diterbitkan berjumlah 377.926 yang terdiri dari 207.700 orang guru PNS dan 170.226 Guru Tetap Yayasan (GTY).

Sertifikasi guru melalui pola PPG dalam jabatan akan diselenggarakan pemerintah mulai tahun 2015 dengan rencana kuota sebanyak 250.000 orang. Diharapkan pada tahun 2016 PPG dalam jabatan diharapkan selesai, sesuai dengan amanat peraturan pemerintah. Meskipun beban belajar PPG telah ditetapkan, tetapi mekanisme pelaksanaannya masih dalam proses pembahasan.

Saat ini bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi pendidik (TPP). Guru tersebut harus memenuhi tanggung jawab berupa pemenuhan jumlah jam mengajar wajib sebanyak 24 jam tatap muka per minggu. Sejak dilaksanakan pertama kali pada tahun 2007 sampai 2012 telah tercatat sebanyak 1.327.048 orang guru yang telah disertifikasi.

Sumber: Tempo.co

Saya mahasiswa pendidikan juga. Kalau lulus gelar saya menjadi S.Pd. Sedikit iri juga jika lulusan DIV bisa menjadi guru juga asalkan mengikuti PPG. Terkadang takut tidak sanggup berkompetisi. Namun hal ini membuat saya termotivasi meningkatkan kemampuan agar dapat bersaing. Semakin sulit jadi guru, semoga menghasilkan guru-guru yang berkualitas dan benar-benar hasil seleksi yang tebaik serta saya dijadikan salah satu dari mereka. Amin