30 November 2012

Pengusaha Keberatan, Presiden GALAU, Jokowi Siap Tangguhkan UMP



Akibat munculnya keberatan dari para pengusaha terkait UMP sebesar Rp 2,2 juta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Joko Widodo, siap mengeluarkan penangguhan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013 itu.

Namun demikian, penangguhan yang dikeluarkan nantinya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ya enggak apa-apa, kita (Pemprov DKI) akan mengeluarkan penangguhan, asalkan regulasi memenuhi syarat. Memang secara aturan diperbolehkan," kata Gubernur DKI, Joko Widodo kepada wartawan di Balaikota, Senin (26/11/2012).

Jokowi menegaskan, penangguhan atau keringanan itu akan diberikan kepada para pengusaha yang tidak mampu membayar upah buruh sesuai dengan hasil penetapan UMP DKI 2013.

"Silakan ajukan penangguhan, tapi kalau setelah dicek nggak memenuhi. Ya tidak akan dikeluarkan surat penangguhan," tegasnya.

Ia menjelaskan, perihal tersebut terkandung dalam amanat UU No. 13 Tahun 2013. Yang mengatur perihal hak perusahaan untuk mengajukan keberatan, karena tidak mampu membayar upah buruh sesuai penetapan UMP.

"Saya sebatas berwenang mengetok hasil penetapan UMP yang diusulkan Dewan Pengupahan DKI. Saya bertugas sebagai tukang gedok saja," jelasnya.

Sebanyak 60 pengusaha garmen di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) wilayah Cakung, Cilincing dan Marunda keberatan atas penetapan UMP DKI 2013 sekitar Rp 2,2 juta.

"Sebagian besar perusahaan asal Korea yang bergerak di bidang garmen menyatakan keberatan atas kenaikan signifikan UMP Jakarta 2013," papar Sarman Simanjorang, wakil pengusaha yang duduk di Dewan Pengupahan DKI.

Ia juga mengungkapkan, kenaikan UMP DKI 2013 yang signifikan akan berdampak terhadap pengurangan karyawan."Coba dihitung, jika satu perusahaan memiliki sekitar 1-2 ribu karyawan, maka bukan tak mungkin 80 ribu karyawan terancam di PHK karena tidak mampu membayar gaji," ungkapnya.

Kenaikan, tambah Sarman, UMP DKI 2013 diperkirakan akan menyebabkan relokasi perusahaan di Ibukota ke daerah lain yang memiliki upah kecil.


SBY Turun Tangan Membereskan Upah

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akhirnya turun tangan untuk menyudahi penetapan upah minimum regional 2013 yang menyulut pro dan kontra, terutama dari kalangan buruh dan pelaku usaha. Rencananya, Selasa (27/11/2012) ini, SBY memimpin sidang kabinet khusus membahas upah minimum buruh tahun depan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, rapat kabinet tersebut akan menitikberatkan harmonisasi antara pemangku kepentingan alias stakeholder yang terkait dengan upah minimum buruh sehingga polemik upah minimum tahun depan tidak berlarut-larut. "Lebih jauh, iklim usaha dan investasi tidak terganggu dan tetap mengedepankan kesejahteraan buruh," katanya kemarin.

Menurut Agus, pemerintah pusat baru akan memberikan pernyataan resmi tentang masalah perburuhan ini setelah rapat kabinet usai.

Belum hengkang
Yang jelas, Chatib Basri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menampik adanya rencana perusahaan asing yang bakal hengkang dari Indonesia. Sampai detik ini, ia memastikan tidak ada satu pun investor luar negeri yang akan keluar dari Indonesia. "Yang keluar tidak ada. Saya belum terima suratnya karena logikanya mereka daftar ke BKPM sehingga kalau mereka keluar juga menyampaikan ke kami," ujar Chatib.

Hanya saja, Chatib mengakui ada perusahaan asing yang menghentikan sementara kegiatan produksi mereka akibat aksi demo dan sweeping yang dilakukan buruh saat menuntut kenaikan upah dan penghapusan sistem kerja alih daya atau outsourcing. "Seperti yang terjadi di PT Sepatu Bata," ungkapnya.

Kendati demikian, Chatib menegaskan, perusahaan asal Ceko ini belum berniat merelokasi pabriknya ke luar Indonesia. "Saya sudah berbicara sama pimpinan perusahaan itu. Mereka tidak pernah bilang akan meninggalkan Indonesia," kata dia. Itu sebabnya, Chatib berharap buruh menggelar aksi unjuk rasa dengan tertib dan tidak anarkistis, serta tidak melakukan sweeping ke pabrik.

Sekadar catatan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2013 di DKI Jakarta yang mencapai 44 persen ketimbang 2012 yakni menjadi Rp 2,2 juta per bulan mendapat protes keras dari pengusaha. Apalagi, kenaikan UMP di DKI diikuti upah minimum yang tinggi di sejumlah daerah, seperti Kota dan Kabupaten Tangerang yang mencapai Rp 2,202 juta per bulan. Alhasil, sebanyak 60 perusahaan di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cilincing-Cakung, Jakarta, berencana mengajukan penangguhan UMP 2013 kepada Gubernur DKI Jakarta.

Upah sebesar Rp 2,2 juta sebulan jelas sangat memberatkan pengusaha di KBN Cilincing-Cakung. Tak cuma itu, mereka juga mengancam hengkang dari Indonesia jika tidak ada jaminan kepastian hukum dan keamanan. Maklum, demo buruh belakangan kian anarkistis dengan melakukan sweeping ke pabrik.