DENNYSAM 2

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM 3

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM 4

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

DENNYSAM 5

Selamat Datang di SuperBlog Denny Sam. Saya membuat beberapa artikel yang perlu dan baik untuk disharing.

Internet Kecamatan (MPLIK) di Mata Masyarakat.

Guna mempercepat peningkatan keterjangkauan pemerataan layanan internet di masyarakat terpencil dan untuk mendorong perubahan daerah setempat, mencerdaskan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Kementerian Komunikasi dan Informasi (KEMKOMINFO) pada tahun 2011 telah meluncurkan program Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK). Ini merupakan gebrakan baru untuk memasyarakatkan internet dan meng-internet-kan masyarakat. MPLIK sebagai kelanjutan program Universal Service Obligation (USO Project) melalui PLIK–tanpa Mobil.
Showing posts with label indonesia. Show all posts
Showing posts with label indonesia. Show all posts

4 July 2015

Pasal-pasal RPP E-Commerce terdapat banyak kerancuan

Rencana Peraturan Pemerintah.



Pasal-pasal RPP E-Commerce ada yang memuat hal-hal rancu yang bisa mengurangi kenyamanan berbelanja online / Shutterstock

Rencana Peraturan Pemerintah mengenai E-Commerce yang merumorkan bahwa setiap entitas yang melakukan kegiatan jual-beli secara online harus melalui fase verifikasi terlebih dahulu. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE), nama resmi RPP E-Commerce, ada beberapa pasal yang sebaiknya perlu mendapatkan revisi.

Memang RPP TPMSE tidak melulu bernada negatif. Semangat yang diusung adalah supaya konsumen terlindungi dari permasalahan saat transaksi yang dilakukan secara online tidak berjalan seperti yang diharapkan. Meskipun demikian, ada beberapa pasal yang diusulkan dan tampaknya terlalu ketat, bahkan dibanding praktek di negara maju sekalipun.

RPP TPMSE tertanggal 21 Juni 2015 ini memiliki 87 pasal yang belum rampung secara keseluruhan. Disebutkan bahwa kewajiban verifikasi data diperuntukkan bagi kedua belah pihak, ternyata pada RPP hanya mewajibkan untuk pihak pedagang saja. Bunyi pasal tersebut ialah:

    Pasal 18
    Ayat (1): Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki tanda daftar khusus sebagai Pelaku Usaha Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dari Menteri.
    Ayat (2): PTPMSE dan pedagang yang memiliki sistem TPMSE sendiri wajib memiliki izin khusus perdagangan melalui sistem elektronik dari Menteri.

    Pasal 19
    Ayat (1): Bagi Pelaku Usaha yang telah terdaftar sebagai Pelaku Usaha Transaksi Perdagangan Melalui Sistem elektronik akan mendapatkan Nomor Identitas Perusahaan Secara Elektronik.
    Ayat (2): Nomor Identitas Perusahaan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dicantumkan dan/atau digunakan sebagai identitas hukum Pedagang atau PTPMSE.

Berdasarkan pasal tersebut, ada tanda daftar khusus yang harus diperoleh sebelum melakukan usaha berbasis online. Tanda daftar khusus yang dimaksud seharusnya membutuhkan nomor KTP dan NPWP sebagai bukti legitimasi bisnis yang dijalankan. Jika pada prosesnya menimbulkan kepelikan tersendiri, tak heran jika nantinya para pelaku e-commerce akan kembali memanfaatkan media sosial untuk berdagang.

Regulasi ini hanya akan meng-expose pemain e-commerce berbasis di Indonesia. Maka tak ayal jika nantinya para pemain akan pindah ke luar negeri, atau alternatifnya para pembeli akan melakukan transaksi di AliExpress, Amazon, eBay, atau situs-situs yang tidak terekspos ke regulasi Indonesia. Namun gagasan tersebut nampaknya akan terbentur oleh Pasal 13 dan Pasal 68.

    Pasal 13
    Pedagang,  PTPMSE, dan Penyelenggara Sarana Perantara berkedudukan di luar negeri yang melakukan transaksi Perdagangan melalui sistem elektronik dengan Konsumen yang berkedudukan di Indonesia dianggap melakukan kegiatan operasional di Indonesia.

    Pasal 68 

Pelaku Usaha yang menawarkan secara elektronik kepada Konsumen Indonesia dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di Indonesia.

Selama Anda terdaftar sebagai warga negara Indonesia, belanja online di negara manapun akan mengikuti perundang-undangan, lalu pasal 68 “memaksa” layanan marketplace asing untuk tunduk dengan aturan-aturan di dalam negeri.

Di sisi lain, RUU TPMSE “memaksa” layanan e-commerce dan marketplace untuk menerima proses refund dan retur. 


    Pasal 77 
Mewajibkan para pedagang dan PTPMSE untuk memberikan jangka waktu paling sedikit dua hari kerja untuk penukaran barang terhitung sejak barang diterima konsumen. Barang yang dapat ditukar ialah yang tidak sesuai, rusak, atau kadaluwarsa.

Pada pasal tersebut, konsumen yang menukarkan barang dibebankan biaya pengiriman kembali, padahal di negara maju seperti Amerika Serikat proses retur rata-rata tidak membebankan biaya apapun ke konsumen. Bagaimana jika pengiriman dilakukan ke Papua, yang biaya pengirimannya mahal, dan konsumen harus menanggung tambahan biaya pengiriman kembali? Untuk beberapa marketplace besar, seharusnya ada kemitraan lebih jauh dengan layanan logistik untuk memudahkan proses retur ini.

Jalan panjang yang harus ditempuh para pemegang kepentingan agar bisa merealisasikan ekosistem e-commerce yang lebih baik. Kementerian Perdagangan yang mengusulkan RPP ada baiknya duduk bersama asosiasi dan para pemain e-commerce guna merampungkan dan menyempurnakan pasal-pasal yang masih cenderung rancu.

29 June 2014

Ramalan Jayabaya

Jayabaya tahun 1135-1157
NAMA Jayabaya menjadi terkenal berkat ramalan-ramalannya yang selalu terbukti kebenarannya. Tiap menjelang pemilu, sebagian masyarakat mulai menebak siapa calon presiden yang akan terpilih. Kebanyakan menghubungkan dengan ramalan Jayabaya tentang “No-To-Na-Go-Ro” yang mengatakan Indonesia akan terpilih sebagai presiden hanya yang mempunyai nama akhir “No-To-Na-Go-Ro”. Namun kenyataannya, anggapan masyarakat keliru. BJ Habibie, Abdurahman Wahid dan Megawati yang nama akhirnya bukan “No-To-Na-Go-Ro” juga bisa menjadi presiden, walaupun tidak sampai satu periode penuh. Lantas, apa tafsir No-To-Na-Go-Ro yang benar atau mendekati kebenaran?

Siapakah Jayabaya?
Maharaja Jayabhaya adalah raja Kadiri yang memerintah sekitar tahun 1135-1157. Nama gelar lengkapnya adalah Sri Maharaja Sang Mapanji Jayabhaya Sri Warmeswara Madhusudana Awataranindita Suhtrisingha Parakrama Uttunggadewa. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Jayabaya)

Salah faham soal Jayabaya
Ada beberapa kesalahfahaman soal Jayabaya maupun tentang ramalan Jayabaya. Ada yang mengatakan Jayabaya adalah dukun atau paranormal. Itu tidak benar. Jayabaya adalah seorang raja yang mempunyai indera keenam yang tajam. Jadi, yang benar, Jayabaya adalah parapsikolog.

Ramalan Jayabaya juga bukan merupakan bisikan setan seperti ada versi yang mengatakan setan mencuri informasi dari malaikat kemudian memberitahukannya ke Jayabaya.  Ada juga yang mengatakan ramalan Jayabaya itu hanya kebetulan-kebetulan saja. Yang benar, Jayabaya membuat ramalan berdasarkan isyarat-isyarat, sinyal-sinyal yang bersifat metafisika (indera keenam). Dasar pemikirannya adalah, ada sebagian peristiwa-peristiwa di dunia yang sudah direncanakan Tuhan.

Apa yang dimaksud ramalan Jayabaya?
Ramalan Jayabaya atau sering disebut jangka Jayabaya adalah ramalan dalam tradisi Jawa yang salah satunya dipercaya ditulis oleh Jayabaya, raja Kerajaan Kadiri. Ramalan ini dikenal pada khususnya di kalangan masyarakat Jawa yang dilestarikan secara turun temurun oleh para pujangga. Asal-usul utama serat ramalan Jayabaya dapat dilihat pada kitab Musasar yang digubah oleh Sunan Giri Prapen. Sekalipun banyak keraguan keasliannya, tapi sangat jelas bunyi bait pertama kitab Musasar yang menuliskan bahwa Jayabaya yang membuat ramalan-ramalan tersebut. (Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Ramalan_Jayabaya).

Ramalan No-To-Na-Go-Ro
Salah satu ramalan yang dianggap meleset adalah nama-nama presiden Indonesia yang konon akan berakhiran No-To-Na-Go-Ro. Akhiran No sudah terbukti, yaitu Soekar(NO) atau Koes(NO). Kemudian Soehar(TO). Lantas, siapa Na-Go-Ro? Kenapa yang muncul justru presiden dengan nama akhir  BJ Habi(BIE)? Kemudian Gus (DUR) atau Abdurahman Wa(HID)? Kemudian Megawa(TI) dan akhirnya Susilo Bambang Yudhoyo(NO).

Melesetkan ramalan Jayabaya?
Maka pertanyaannya, melesetkah ramalan Jayabaya? Dengan asumsi ramalan Jayabaya tidak mungkin salah, maka yang salah adalah tafsir ramalan Jayabaya. Belum ada yang mampu menafsirkan kata No-To-Na-Go-Ro secara tepat.

Teori Tak-Tik-Tuk
Selama ini ramalan Jayabaya ditafsirkan berdasarkan teori Tak-Tik-Tuk (Otak Atik Gatuk). Yang tentunya bersifat dipaksakan dan sangat terasa kurang pas. Terasa ganjil dan sangat sulit untuk dipercaya. Kurang didukung penalaran yang masuk akal dan realistis.

Lantas apa maksudnya No-To-Na-Go-Ro?
Kata Noto berarti “menata” dan Nagoro berarti “negara”. Jadi “Noto Nagoro” berarti menata negara, memimpin negara, seorang “negarawan”. Artinya, Noto Nagoro adalah orang yang mampu menjadi negarawan. Mampu menjadi pemimpin bangsa dan negara dalam arti yang sesungguhnya.

Pemahaman  No-To-Na-Go-Ro

Selama ini ada dua pemahaman:

1. No-To-Na-Go-Ro

Dipahami sebagai urut-urutan lima nama akhir presiden, yaitu Soekar(NO), Soehar(TO) dan seterusnya dengan nama akhir (NA),(GO) dan (RO). Kenyataannya tidak demikian. Berkutnya adalah BJ Habi(BIE),Abdurahman Wa(HID),Megawa(TI) dan Susilo Bambang Yudhoyo(NO).

2. No-To-Na-Go-Ro

Dipahami sebagai nama akhir presiden Indonesia yang akan memegang jabatan lebih dari satu periode atau rata-rata dua periode. Hal ini terbukti bahwa Soekar(NO) lebih dari dua periode, Soehar(TO) lebih dari dua periode dan Susilo Bambang Yudhoyo(NO) dua periode. Dan yang nama akhirnya bukan No-To-Na-Go-Ro terbukti tidak sampai dua periode : BJ Habi(BIE), Abdurahman Wa(HID) dan Megawa(TI).

Apakah berarti capres yang namanya berakhiran No-To-Na-Go-Ro akan terpilih sebagai presiden?

Mungkin tidak demikian maksud ramalan Jayabaya. Artinya, belum tentu capres yang nama akhirnya No-To-Na-Go-Ro pasti akan terpilih sebagai presiden. Maksudnya adalah, jika yang terpilih sebagai presiden nanti nama akhirnya No-To-Na-Go-Ro, maka dia akan memimpin bangsa Indonesia lebih dari satu periode atau rata-rata dua periode. Jadi, walaupun nama akhirnya bukan No-To-Na-Go-Ro, bisa saja terpilih sebagai presiden.

Apa kriteria presiden menurut Jayabaya?
Kalau Jayabaya menggunakan kata Noto Nagoro, maka syarat utama menjadi presiden yaitu seseorang yang mempunyai jiwa negarawan. Mampu menjadi pemimpin bangsa dan negara dalam arti yang sesungguhnya. Mereka akan terpilih sebagai presiden sebanyak dua periode. Bukti: Soekar(NO), Soehar(TO) dan Susilo Bambang Yudhoyo(NO).

ORANG yang cara berpikirnya “dogmatis-pasif” sering mengatakan “Jangan mendahului rencana Tuhan, sebab hanya Tuhan yang maha Tahu apa yang akan terjadi”. Benarkah? Ada benarnya dan ada tidak benarnya. Memprediksikan apa yang akan terjadi harus dilihat dulu konteksnya. Jangan lantas semua prediksi, estimasi atau ramalan itu pasti tidak boleh. Dalam hidup ini kita harus menjadi manusia yang cerdas, apalagi kalau kita mengaku umat beragama.

22 January 2014

Geostrategi Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang
Banyak negara yang memperoleh kemerdekaannya karena perjuangan rakyat mereka yang gigih mencapainya. Negara itu akan tetap berdiri apabila tetap selalu dijaga dan dipertahankan oleh seluruh rakyat bersama pemerintahannya. Demikian juga dengan Indonesia. Mampukah rakyat Indonesia menjaga dan mempertahankan ketuhanan dan kelangsungan hidup negara kesatuan Republik Indonesia?
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional.
Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya.
I.2. Perumusan Masalah

1. Apa pengertian dari geostrategi Indonesia?
2. Bagaimana konsep ketahanan nasional dalam geostrategi Indonesia?
3. Bagaimana pengaruh dari aspek kertahanan nasional pada kehidupan berbangsa dan bernegara ?
     
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. Pengertian Geostrategi
            Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkungan didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan Geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatk konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia. Geostrategi Indonesia memberi arahan tentang bagaimana merancang strategi pembangunan dalam rangka mewujudkan masa depan yang lebih baik, aman, dan sejahtera. Oleh karena itu, geostrategi Indonesia bukanlah merupak geopolitik untuk kepentingan politik dan perang, melainkan untuk kepenting kesejahteraan dan keamanan.
II.2. Konsep Ketahanan Nasional
Konsepsi geostrategi Indonesia pertama kali dilontarkan oleh Bung Karno pada tanggal 16 Juni 1948 di Kotaraja (kini Banda Aceh) setelah menerima defile Angkatan Perang (militer) dalam rangka kunjungan kerja ke daerah Sumatra yang belum atau tidak diduduki Belanda (Basry, 1995: 50-51). Namun sayangnya gagasan beliau kurang atau tidak dikembangkan oleh para pejabat bawahan karena seperti kita ketahui wilayah NKRI diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948. Setelah pengakuan kemerdekaan pada tahun 1950 garis besar pembangunan politik kita adalah “nation and character building”, yang sebenarnya merupakan pembangunan jiwa bangsa.
Secara konseptual, ketahanan nasional suatu bangsa dilatarbelakangi oleh:
  1. Kekuatan apa yang ada pada suatu bangsa dan negara sehingga ia mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya
  2. Kekuatan apa yang harus dimiliki oleh suatu bangsa dan negara sehingga ia selalu mampu mempertahankan kelangsungan hidupnya, meskipun mengalami berbagai gangguan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar
  3. Ketahanan atau kemampuan bangsa untuk tetap jaya, mengandung makna keteraturan (regular) dan stabilitas, yang di dalamnya terkandung potensi untuk terjadinya perubahan (the stability idea of changes) (Usman, 2003:5).
Berdasarkan konsep pengertiannya maka yang dimaksud dengan ketahanan adalah suatu kekuatan yang membuat suatu bangsa dan negara dapat bertahan, kuat menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan. Tantangan adalah merupakan suatu usaha yang bersifat menggugah kemampuan, adapun ancaman adalah suatu usaha untuk mengubah atau merombak kebijaksanaan atau keadaan secara konsepsional dari sudut kriminal maupun politis. Adapun hambatan adalah suatu kendala yang bersifat atau bertujuan melemahkan yang bersifat konseptual yang berasal dari dalam sendiri. Apabila hal hal tersebut berasal dari luar maka dapat disebut sebagai kategori gangguan.
II.3. Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamik yang dimiliki suatu bangsa, yang didalamnya terkandung keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.
Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa.
                 a. Liberalisme
       b. Komunisme
       c. FahamAgama
a. Liberalisme
Liberal adalah sebuah ideologi, pandangan filsafat, dan tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak adalah nilai politik yang utama.
b. Komunisme
adalah sebuah ideologi. Penganut paham ini berasal dari Manifest der Kommunistischen yang ditulis oleh Karl Marx danFriedrich Engels, sebuah manifesto politik yang pertama kali diterbitkan pada 21 Februari 1848 teori mengenai komunis sebuah analisis pendekatan kepada perjuangan kelas (sejarah dan masa kini) dan ekonomi kesejahteraan yang kemudian pernah menjadi salah satu gerakan yang paling berpengaruh dalam dunia politik.
Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/ dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman dan pengamalannya harus mencakup semua nilai yang terkandung di dalamnya.

Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari Iuar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia.
Ketahanan Pada Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy yang berarti kekuasaan (pemerintahan) atau kebijaksanaan. Politik di Indonesia:
1.      Dalam Negeri
Adalah kehidupan politik dan kenegaraan berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem yang unsur-unsurnya :
a.       Struktur Politik
Wadah penyaluran pengambilan keputusan untuk kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional
b.      Proses Politik
Rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan yang akhirnya terselenggara pemilu.
c.       Budaya Politik
Pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang dilakukan secara sadar dan rasional melalui pendidikan politik dan kegiatan politik sesuai dengan disiplinnasional. 
d.      Komunikasi Politik
Hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional
2.      Luar Negeri
Salah satu sasaran pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Landasan Politik Luar Negeri  sama dengan Pembukaan UUD ’45,    melaksanakan ketertiban dunia, berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial dan anti penjajahan karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan.
Politik Luar Negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas sama dengan  Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif sama dengan Indonesia dalam percayuran internasional tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi obyek, tetapi berperan atas dasar cita-citanya.

Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah :
  • Aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat meliputi: produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang jasa
  • Usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok, serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang diterapkan oleh suatu negara akan memberi corak terhadap kehidupan perekonomian negara yang bersangkutan. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar, sebaliknya sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian oleh pemerintah kurang peka terhadap pengaruh-pengaruh dari luar. Perekonomian Indonesia = Pasal 33 UUD ‘45
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemampuan rakyat.

Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Sosial adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan, solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Budaya adalah sistem nilai yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. 
Kebudayaan nasional merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya-budaya suku bangsa (daerah) atau budaya asing (luar) yang kemudian diterima sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Interaksi budaya harus berjalan secara wajar dan alamiah tanpa unsur paksaan dan dominasi budaya terhadap budaya lainnya. 
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha esa, bersatu, cinta tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta kemampuan menangkal penetrasi budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan nasional. 
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan di bidang Pertahanan dan Keamanan yang diinginkan adalah kondisi daya tangkal bangsa dilandasi oleh kesadaran bela Negara seluruh rakyat dan mengandung kemampuan memelihara stabilitas Pertahanan dan Keamanan. 
Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek, kehidupan nasional. dalam konteks ketahanan nasional:
·         Ketahanan Nasional sebagai status kenyataan nyata atau rela
·         Ketahanan Nasional sebagai konsepsi
·         Ketahanan Nasional sebagai metode berfikir atau metode pendekatan.
Sifat Ketahanan Nasional :
  • Mandiri Maksudnya adalah percaya pads kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan.
  • Dinamis, artinya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya.
  • Wibawa. Semakin tinggi tingkat Ketahanan Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
  • Konsultasi dan Kerjasama. Dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Aspek Ketahanan Nasional dan Pengaruhnya terhadap kehidupan Berbangsa dan bernegara pada dasarnya meliputi aspek – aspek pada bidang – bidang tertentu untuk menggerakan serta mewujudkan perjuangan nasional. Aspek – aspek tersebut sangatlah berperan penting untuk kehidupan bernegara.
Demikian kesimpulan yang dapat kami tarik dari pembahasan makalah ini, atas segala perhatiannya kami mengucapkan terima kasih. Semoga makalah ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya.

16 January 2014

CYBERCRIME: Alasan Sanksi Pidana Lebih Berat Pada UU ITE

Setelah membaca kembali putusan Mahkamah Konstitusi No. 50/PUU-VI/2008 tentang judicial review Pasal 27 ayat 3 UU ITE jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE, alasan sanksi pidana pada UU ITE lebih berat dari sanksi di dalam KUHP adalah adanya efek masih dari penggunaan internet sebagai media yang berbeda dari media konvensional. Berdasarkan hal tersebut Mahkamah Konstitusi menganggap wajar perbedaan sanksi tersebut, dengan kata lain sudah sepantansnya jika di dalam UU ITE sanksinya lebih berat.


Alasan lengkap Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut:
Bahwa salah satu perbedaan antara komunikasi di dunia nyata dengan dunia maya (cyberspace) adalah media yang digunakan, sehingga setiap komunikasi dan aktivitas melalui internet akan memiliki dampak bagi kehidupan manusia dalam dunia nyata, misalnya melalui transfer data, melalui distribusi dan/atau transmisi dan/atau dapat diaksesnya informasi dan dokumentasi elektronik juga dapat menimbulkan dampak negatif yang sangat ekstrim dan masif di dunia nyata. Oleh karena itu, meskipun berat ringannya sanksi adalah wewenang pembentuk undang-undang, namun menurut Mahkamah, konsep pemidanaan dalam UU ITE merupakan delik yang dikualifikasi sebagai penghinaan atau pencemaran nama baik sehingga konsepnya akan mengacu kepada KUHP namun ancaman pidananya lebih berat. Perbedaan ancaman pidana antara KUHP dengan UU ITE adalah wajar karena distribusi dan penyebaran informasi melalui media elektronik relatif lebih cepat, berjangkauan luas, dan memiliki dampak yang masif.

Jadi, apakah karena menggunakan media internet maka wajib hukumnya ketentuan pidana UU ITE dibuat lebih berat daripada ketentuan pidana konvensional di dalam KUHP atau UU yang mengatur perbuatan yang sama? Jika mengikuti logika hukum putusan tersebut maka bisa dikatakan demikian. Tetapi jika kita merujuk kepada perundang-undangan lain, maka alasan ini tidak sepenuhnya benar.
Penyebaran berita bohong, atau dalam bahasa pergaulan disebut dengan hoax, menurut UU ITE diancam dengan pidana penjara 6 tahun dan/atau denda 1 Milyar rupiah. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 28 ayat  jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE:
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
Pasal 45
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Bandingkan dengan ketentuan pidana Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana:
Pasal 14.
(1). Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun
Dapat diduga para penyusun Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tidak akan mengetahui bahwa kelak pada tahun 2008, puluhan tahun selepas meninggalnya mereka, internet akan berkembang begitu pesat sehingga muncul UU ITE yang justru memuat ancaman pidana yang lebih ringan terhadap penyebaran hoax dengan media internet. Patut diduga juga mereka tidak akan mengetahui bahwa sanksi pidana yang mereka buat lebih “nendang” ketimbang sanksi pidana yang dibuat oleh tim perumus UU ITE.
Mungkin mereka akan bertanya-tanya, “lho katanya kalo memakai media internet ancaman pidana lebih berat itu wajar, kok ketentuan pidana untuk penyebaran hoax di UU ITE lebih ringan daripada UU No. 1 Tahun 1946?”

19 December 2013

Irjen Djoko Susilo divonis Penjara 18 Tahun dan Sita Kekayaan

Selain memperberat hukuman Irjen Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta juga menyita harta Irjen Djoko. Vonis ini dijatuhkan oleh lima hakim yaitu Roki Panjaitan, Humuntal Pane, Djoko, Sudiro dan Amiek.

"Menetapkan agar seluruh barang bukti yang telah disita dan dirampas untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dirampas untuk negara," putus majelis seperti dilansir website PT Jakarta, Kamis (19/12/2013).

Putusan ini dibacakan selama dua jam pada Rabu (18/12) dari pukul 10.00-12.00 WIB. Selain seperti disita sebagaimana dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, PT Jakarta juga menambah daftar sitaan yaitu dua unit mobil Toyota Avanza dirampas untuk negara.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 miliar dan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun", putus majelis hakim.

Berikut daftar aset kekayaan Djoko Susilo yang disita negara:

  1. Sebidang tanah seluas 1.098 m2 dan bangunan di Jl Paso RT 004/04, Jagakarsa, Pasar minggu, atas nama Haji Ali Sudin.
  2. Sebidang tanah seluas 106 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
  3. Sebidang tanah seluas 100 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 007/05, Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
  4. Sebidang tanah seluas 67 m2 dan bangunan di Jl Dharmawangsa IX RT 005/01 Nomor 64, Pulo, Kebayoraan Baru atas nama Mahdiana.
  5. Sebidang tanah luas 164 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 009/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
  6. Sebidang tanah luas 65 m2 dan bangunan di KP Ragunan RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
  7. Sebidang tanah seluas 897 m2 dan bangunan di Jl Margasatwa No 16 RT 007/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
  8. Sebidang tanah seluas 64 m2 dan bangunan di Kp Ragunan D3 RT 008/05 Jatipadang, Pasar Minggu atas nama Mahdiana.
  9. Sebidang tanah seluas 1234 m2 dan bangunan di Jl Durian RT 006/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Drs Hirawan.
  10. Sebidang tanah seluas 3201 m2 dan bangunan di Jl Paso RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Henny Rayani Margana.
  11. Sebidang tanah seluas 220 m2 dan bangunan di Gang Pondo RT 005/04 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
  12. Sebidang tanah luas 610 m2 dan bangunan di Jl Durian Raya No 7 RT 006/04 Nomor 6 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
  13. Sebidang tanah luas 50 m2 dan bangunan di Jl Nusa Indah 1 Dalam No 25 B RT012/02 Jagakarsa, Jakarta Selatan atas nama Mahdiana.
  14. Satu buah kunci mobil dengan lambang Mercy warna hitam dengan nomor seri 320 4314
  15. Asli akta jual beli no.491/2012 tanggal 20 Nopember 2012 atas nama Mahdiana.
  16. Uang tunai Rp 1.156.000.000 yang telah disetorkan pada rekening BRI cabang Rasuna Said dengan pengirim PT TCP Internusa dengan berita untuk pengembalian uang atas nama Eva Handayani atas pesanan tanah pada Blok D6/10 Tanjung Mas Raya.
  17. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II No.12 Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.
  18. Sebidang tanah seluas 360 m2 dan bangunan di Pesona Khayangan Blok E No.01, Depok atas nama Dipta Anindita.
  19. Sebidang tanah luas 877 m2 dan bangunan di Jl Sam Ratulangi No.16 Surakarta, Manahan, Banjarsari, Surakarta atas nama Dipta Anindita.
  20. Sebidang tanah luas 246 m2 dan bangunan di Jl Cikajang No.18 RT06/06, Blok Q2 Pernis No.160 Petigogan, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita
  21. Sebidang tanah luas 703 m2 dan bangunan di Jl Prapanca Raya No.6 Cipete Utara, Kebayoran Baru atas nama Dipta Anindita.
  22. Sebidang tanah seluas 752 m2 dan bangunan di Golf Residence 1, Jl Bukit Golf II Jangli, Tembalang, Semarang atas nama Dipta Anindita.
  23. Sebidang tanah seluas 1.234 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
  24. Sebidang tanah seluas 1031 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No 69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
  25. Sebidang tanah seluas 167 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No.69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
  26. Sebidang tanah seluas 156 m2 dan bangunan di Jl Leuwinanggung No 69 RT01/08 Leuwinanggung, Tapos.
  27. Satu bidang tanah luas 287 m2 dan bangunan di Keluarahan Panembahan, Kraton, Yogyakarta milik Poppy Femialya.
  28. Satu bidang tanah luas 286 m2 dan bangunan di Kelurahan Panembahan, Keraton, Yogyakarta, DIY milik dari Poppy Femialya.
  29. Satu bidang tanah luas 3077 m2 dan bangunan di Kelurahan Sondakan, Laweyan, Surakarta milik Poppy Femialya.
  30. Uang tunai Rp 10 juta sebagai pengembalian dari pemberian dr Suratmi terkait pembelian tanah dan bangunan di Jalan Langenastran Kidul No 7 Yogyakarta tahun 2010.
  31. Sebidang tanah luas 190 m2 dan bangunaan di Jalan Elang Mas 1 Blok C3 Persil No.16 RT002/01 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jaksel atas nama Sudiyono.
  32. Satu unit rumah susun The Peak a Beaufort Residence At Sudirman lantai 25 unit A luas satuan rumah susun 159 m2 di Jalan Setiabudi Raya No 9 sudirman milik Sudiyono.
  33. Satu unit mobil Toyota Rush 1.5 AT warna silver metalik berikut kunci kontak dan STNK atas nama Seto Aji Ismoyo.
  34. Uang senilai Rp 6 miliar. Uang sitaan yang berasal dari RTGS dari rekening Baank Mandiri ats nama Djoko Waskito.
  35. Sebidang tanah luas 179 m2 dan bangunan di Jalan Lampo Batang Tengah No.20 Mojosongo, Solo, Jawa Tengah atas nama Lady Diah Hapsari.
  36. Sebidang tanah luas 3.988 m2 dan bangunan di Jalan Raya Ciawi-Gadog K-15, Pandan Sari, Bogor atas nama Agus Margo Santoso yanag digunakan sebagai SPBU no: 34.16711.
  37. Sebidang tanah luaas 2.640 m2 dan bangunan di Jl Kapuk Raya RT003/004 No.36 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara atas nama Djoko Waskito digunakan sebagai SPBU no: 34.14404.
  38. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Arteri Kaliwungu Kendal yang digunakan sebagai SPBU no: 44.51315.
  39. Satu buah kunci mobil JEEP dengan kode CE 0888
  40. Satu unit mobil Nissan Serena HGW STAR AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Siti Maropah nopol B 1571 BG.
  41. Satu unit mobil Wrangler 4.0L At jenis Jeep warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Bambang Ryan Setiadi nopol B 1379 KJB tahun pembuatan 2007.
  42. Satu unit mobil Toyota Harrier 2.4 AT warna hitam berikut kunci kontak dan STNK atas nama Muhamad Zaenal Abidin.
  43. Uang tunai 14,637 USD, 3,062 SGD, 20 Thb, Rp 68.860.000 dan 1 Saudi Riyal
  44. Satu bidang tanah dan bangunan di desa Cirangkong Desa Kumpay, Jawa Barat milik Eva Susilo Handayani
  45. Satu unit satuan Condotel Swiss-Belhotel-Segara Nusa Dua - Bali lantai 3 unit 33w luas 36,8 m2 atas nama Sudiyono.
  46. Uang tunai Rp 500 juta di Bank BRI dengan penyetor Soeharno.
  47. Satu unit mobil merk Isuzu tipe Del Van tahun 1996 warna putih Nopol B 9372 FG atas nama Karjono
  48. Uang tunai sebesar Rp 14.628.600 pengiriman uang BCA tanggal 6 Maret 2013 atas nama penyetor Apriliani Susiwulansari.